Rabu, 20 Maret 2013

TAUBAT ZINA DAN STATUS ANAK ZINA

                                   TAUBAT ZINA DAN STATUS ANAK ZINA

Pada zaman sekarang ini banyak sekali orang yang menyalah gunakan pergaulan dengan lawan jenisnya. Banyak pemuda-pemudi di Indonesia yang mengikuti pergaulan para pemuda di negara-negara barat. Seperti di Amerika, banyak para wanita yang belum menikah, tetapi mereka sudah tidak perawan lagi. Bahkan orang tua dari para pemuda menyediakan pengaman untuk anak mereka, agar dapat melakukan hubungan seks diluar nikah untuk mencari pasangan hidup yang cocok. Sehingga para pemuda di negara kita banyak mengikuti hal tersebut.
Patut kita sadari bahwa kita hidup di negara Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam, sehingga melakukan hubungan seks diluar nikah itu bukanlah hal yang baik, bahkan itu disebut zina. Karena, banyak pemuda-pemudi di Indonesia yang berhubungan seks  sehingga mengakibatkan hamil diluar nikah.
Pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang Zina dan Status Anak Zina, mudah-mudahan dengan adanya makalah ini bisa mengurangi pemuda-pemudi untuk melakukan hubungan seks diluar nikah. Karena, pada makalah ini akan dijelaskan tentang madharat dan buruknya melakukan hubungan seks diluar nikah. Serta hukum berbuat zina dan status anak dari hasil zina tersebut.
 
Zina adalah hubungan seks yang dilakukan oleh dua pasangan diluar nikah tanpa ada unsur subhat(paksaan). Hukum dari zina tersebut adalah haram atau dosa bagi yang melakukan. Sedangkan hukuman bagi orang yang melakukan zina atau hubungan seks diluar nikah, menurut KUHP mereka didera hukuman pidana yaitu dipenjara paling lama sembilan bulan, dan menurut hukum pidana islam, mereka didera hukuman had. Bahkan sahabat Nabi menghukum orang yang melakukan zina itu dengan hukuman didera 100 kali. Namun bagi orang yang melakukan zina dan sudang atau pernah nikah itu didera 100 kali dan dirajam.

Menurut Hukum Perdata Islam, anak zina/ jadah itu suci dari segala dosa orang yang menyebabkan eksistensinya di dunia ini. Sehingga anak dari hasil zina tersebut tidak boleh kita sebut sebagai anak haram.
Zina menurut Al – Zurani, ialah :
اَلْوَطْاءُ فِيْ قُبُلٍ خَالٍ عَنْ مِلْكٍ وَ شُبْهَةٍ
“ Memasukkan penis ( zakar, bahas arab )kedalam vagina ( farj bahasa Arab ) bukan miliknya (bukan istrinya) dan tidak ada unsur syubhat (keserupaan atau kekeliruan).”
Dari definisi zina diatas , maka suatu perbuatan dapat dikatakan zina, apabila sudah memenuhi dua unsur, ialah :
  1. Adanya persetubuhan ( sexual intercourse ) antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya (heterosex ); dan
  2. Tidak adanya keserupaan atau kekeliruan (syubhat) dalam perbuatan sex (sex act).
Dengan unsur pertama, maka jika dua orang yang berbeda kelaminnya baru bermesraan, misalnya berciuman atau berpelukan, belum dapat dikatakan berbuat zina, yang dapat dijatuhi hukuman had, berupa dera bagi yang belum pernah kawin atau rajam bagi yang sudah pernah kawin; tetapi mereka bisa dihukum yang bersifat edukatif.

Demikian pula, melakukan inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor untuk memperoleh keturunan, maka menurut rumusan definisi Al – Jurjani tentang zina diatas, juga tidak bisa disebut zina, sebab jadi tidak terjadi sexual intercourse (persetubuhan) dalam inseminasi buatan. Namun menurut Mahmud Syaltut, inseminasi buatan itu menurut hukum termasuk zina, sebab hal itu mengakibatkan pencemaran  kelamin dan pencampuran nasab padahal Islam sangat menjaga kesucian/ kehormatan kelamin dan kemurnia nasab.
Dengan unsur kedua (syubhat), maka sexual intercourse yang dilakukan oleh orang karena kekeliruan, misalnya dikira “ istrinya” juga tidak dapat disebut zina.
Kalau kita perbandingkan antara KUHP Indonesia dengan Hukum Pidana Islam mengenai kasus zina ini, maka kita dapat melihat banyak perbedaan pandangan, antara lain sebagai berikut:
  1. Menurut KUHP, tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana. Misalnya pasal 284 (1) dan (2) KUHP menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria dan wanita yang melakukan zina, padahal salah seorang atau kedua – duanya telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. Ini berarti bahwa pria dan wanita yang melakukan zina itu belum / kawin tidaklah kena sanksi hukuman tersebut diatas, asal kedua – duanya telah dewas dan suka sama suka (tidak ada unsure perkosaan). Baru kalau ada unsur perkosaan atau wanitanya belum dewasa, dapat dikenakan sanksi hukuman (vide pasal 285 dan 287 (1). Sedangkan menurut Hukum Pidana Islam, semua pelaku zina pria dan wanita dapat diancam hukuman had. Hanya dibedakan hukumannya yakni bagi pelaku yang belum kawin diancam dengan dera (flogging) dengan pukulan tongkat, tangan atau dengan sepatu ( praktek Nabi dan Khalifah – Khalifah sesudahnya ). Dera dengan cara apapun tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera. Sedangkan bagi pelaku yang telah kawin diancam dengan hukuman rajam (sloning to death) berdasarkan Sunah Nabi. Ada pula yang berpendapat, bahwa pelaku zina yang telah kawin mendapat hukuman rangkap: dera dahulu kemudian dirajam. Mazhab Dzahiri termasuk pendukung pendapat ini berdasarkan Hadis Nabi :
اَلثَّيْبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ –الحديث-
Pelaku zina yang telah atau pernah kawin didera 100 kali dan dirajam.
Dan juga berdasarkan pelaksanaan hukum dera dan rajam yang dilakukan oleh Khalifah Ali terhadap Syarahah al – Hamdaniyah kemudian Ali menegaskan:
جَلَدْ تُهَا بِكَتَابِ اللهِ وَرَجَمْتُهَا بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Aku mendera dia ( Syaharah berdasarkan Kitab Allah (Surat Al – nur ayat 2) dan merajamnya dengan Sunah Rasul.
Mengenai wanita yang di perkosa di luar perkawinan tidak di kenakan hukuman, tetapi bagi wanita di bawah umur (kurang dari 15 tahun, vide pasal 287 KUHP) yang bersetubuh dengan pria tanpa unsur paksaan, dapat diancam dengan hukuman menurut Hukuman Pidana Islam.
  1. Menurut KUHP, perbuatan zina hanya dapat dituntut atas pengaduan  (suami / istri yang tercemar (vide pasal 284 (2) KUHP); sedangkan Islam tidak memandang zina hanya sebagai klacht delict (hanya bisa dituntut atas pengaduan yang bersangkutan); tetapi dipandangnya sebagai perbuatan dosa besar yang harus ditindak tanpa menunggu pengaduan dari yang bersangkutan. Sebab zina mengandung bahaya besar bagi pelakunya sendiri dan juga bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut:
    1. Pencemaran kelamin dan pencampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/ kehormatan kelamin dan kemurnian nasab. Dan itulah sebabnya Islam membolehkan seorang suami menolak mengakui seorang anak yang dilahirkan oleh istrinya setelah terjadi li’an dan terbukti anak tersebut hasil hubungan gelap istri dengan pria lain.
    2. Penularan penyakit kelamin (veneral disease) yang sangat membahayakan kesehatan suami istri dan dapat mengancam keselamatan anak yang lahir. Penularan penyakit AIDS yang sangat berbahaya itu juga bisa disebabkan oleh zina dan free sex;
    3. Keretakan keluarga yang bisa berakibat perceraian karena suami atau istri yang berbuat serong (zina) akan menimbulkan konflik besar dalam rumah tangga;
    4. Teraniayanya anak – anak yang tidak berdosa sebagai akibat ulah orang – orang yang tidak bertanggung jawab (para pelaku zina), karena mereka terpaksa menyandang sebutan anak zina/ jadah;
    5. Pembebanan pada masyarakat dan Negara untuk mengasuh dan mendidik anak – anak teraniaya yang tidak berdosa itu, sebab kalau masyarakat dan Negara tidak mau menyantuni mereka, mereka bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
    6. Menurut KUHP, pelaku zina diancam dengan hukuman penjara yang lamanya berbeda (vide pasal 284 (1) dan (2); pasal 285; 286; dan 287 (1); sedangkan menurut Islam, pelaku zina diancam dengan hukuman dera, jika ia belum kawin; dan diancam dengan hukuman rajam jika ia telah kawin.
Menurut penulis, hukuman 100 kali relative lebih ringan dibandingkan dengan hukuman penjara seperti tersebut dalam KUHP, sebab pelaksanaan dera tidak boleh sampai berakibat fatal bagi orang yang didera. Karena itu, disarankan agar sasaran pukulan/ dera tidak hanya pada satu bagian tubuh, kecuali bagian yang sangat rawan / berbahaya dan bagian yang sangat pribadi (terhormat).
Mengenai hukuman rajam (stoning to death), yang berarti hukuman bagi pelaku zina yang telah kawin, karena si pelaku zina itu bisa seharusnya (wajib) menjaga loyalitas dan nama baik keluarga, dan lagi perbuatan zina itu mengandung bahaya – bahaya yang besar bagi keluarganya, masyarakat, dan Negara. Sedangkan hukuman dera yang relatif ringan bagi pelaku zina yang belum kawin, karena si pelaku masih hijau, belum berpengalaman, maka dengan hukuman dera itu diharapkan bisa member kesadaran kepadanya, sehingga ia tidak mau mengulang perbuatannya yang tercela.
Adapun tujuan hukuman menurut Hukuman Pidana Islam, ialah sebagai berikut:
  1. Untuk preventif, artinya untuk mencegah semua orang agar tidak melanggar larangan agama dan melalaikan kewajiban agama dan melalaikan kewajiban agama dengan adanya sanksi – sanksi hukumannya yang jelas.
  2. Untuk repressif, artinya untuk menindak dengan tegas siapa saja yang melanggar hukuman tanpa diskriminasi, demi menegakkan hukuman (law enforcement);
  3. Untuk kuratif dan edukatif, artinya untuk menyembuhkan penyakit mental/ psychis dan memperbaiki akhlak pelaku pelanggaran/kejahatan, agar insaf dan tidak mengulang lagi perbuatannya yang jelek/jahat;
  4. Untuk melindungi keamanan masyarakat/ Negara, dan memelihara ketertiban dalam masyarakat.
 STATUS ANAK ZINA
 
Adapun anak zina, ialah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah; sedangkan perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaan, dan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (vide pasal 2(1) dan (2) UU. No. 1/ 1974). Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat dari KUA untuk mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut hukum Islam; sedangkan untuk mereka yang melangsungkan perkawinannya dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil ( vide pasal 2 (1) dan (2) PP. No. 9/ 1975 tentang pelaksanaan UU. No. 1/ 1974 tentang perkawinan.
Berdasarkan ketentuan pasal – pasal dan ayat – ayat tersebut diatas, maka perkawinan penduduk di Indonesia yang dilakukan menurut hukum Islam misalnya, tetapi tidak dicatat oleh pegawai pencatat dari KUA, atau perkawinan yang dicatat oeh pegawai pencatat dari Kantor Catatan Sipil, tetapi perkawinan tersebut tidak dilakukan menurut hukuman agamanya dan kepercayaannya; maka perkawinan yang sah itu hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (vide pasal 43 (1) PP. No. 9/1975.
Menurut Hukum Perdata Islam, anak zina/ jadah itu suci dari segala dosa orang yang menyebabkan eksistensinya di dunia ini, sesuai dengan Hadis Nabi Muhammad:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْ لَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يَعْرُبَ عَنْهُ لِسَانُهُ فَاَبَوَاُه يُهَوِّ دَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Semua anak dilahirkan atas kesucian/ kebersihan (dari segala dosa/noda) dan pembawaan beragama tauhid, sehingga ia jelas bicaranya. Maka kedua orang tuanyalah yang menyebabkan anaknya menjadi Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi. (Hhadis riwayat Abu Ya’la, Al – Thabrani, dan Al – Baihaqi, dari Al – Aswad bin Sari’.
Dan berdasarkan firman Allah dalam surat Al – Najm ayat 38:
ٲلاَ تَزِرُ وَا زِرَةٌ وِّزْرَاُخْرَى
Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.
Karena itu, anak zina harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran, dan ketrampilan yang berguna untuk bekal hidupnya dimasyarakat nanti. Yang bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, materiil dan spiritual adalah terutama ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya. Sebab anak zina hanya mempunyai hubungan nasab atau perdata dengan ibunya.
Apabila ibunya yang melahirkan tidak bertanggung jawab, bahkan sampai hati membuangnya untuk menutup malu/ aib keluarga, maka siapa pun yang menemukan anak (bayi) zina tersebut wajib mengambilnya untuk menyelamatkan jiwanya. Keluarga yang menemukan bayi terlantar akibatdari pada hubungan gelap orang – orang yang tidak bertanggung jawab, wajib mengasuhnya dan mendidik baik – baik, dan untuk mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut, bisa atau harta pribadi keluarga tersebut dan bisa juga atas bantuan Baitul Mal. Dan bisa juga anak tersebut diserahkan oleh keluarga tersebut kepada Panti Asuhan Anak Yatim. Hanya perlu dicatat tidak baik cara mengasuh dan mendidiknya, atau tidak dpat dipercaya dalam penggunaan bantuan keuangan dari Baitul Mal dan dari masyarakat Islam, maka wajib dicabut hak perwaliannya atas anak itu, dan pemerintah wajib mengurusi, mengawasi, dan mencukupi kebutuhan hidupnya.
Perlu ditambahkan, bahwa anak yang lahir sebelum 6 bulan dari peerkawinan, maka “sang ayah” berhak menolak keabsahan anak itu menjadi anaknya, sebab masa hamil yang paling sePAYAdikit berdasarkan Al – Qur’an surat Al – Baqarah ayat 233 dan surat Al- Ahqaf ayat 15 adalah 6 bulan. Sedangkan masa hamil yang terlama dari seorang wanita tiada nash yang jelas dalam Al – Qur’an dan Sunah. Pendapat fuqaha tentang masalah ini berbeda – beda mulai dari 9 bulan menurut mazhab Dzahiri, setahun menurut Muhammad bin Abdul hakam al – Maliki, dua tahun menurut mazhab hanafi, emapt tahun menurut mazhab Syafi’I, dan lima tahun menurut mazhab Maliki. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena hanya didasarkan atas informasi dari sebagian wanita yang dijadikan responden, yang belum tentu mengerti ilmu kesehatan, khusunya tentang ilmu kandungan. Maka karena itu di Mesir berdasarkan UU. No. 25 Tahun 1929 pasal 15 menetapkan masa hamil paling lama satu tahun syamsiyah (365 hari)setelah mendengarkan pertimbangan dari para dokter yang juga ahli hukum dengarkan pertimbangan dari para dokter yang juga ahli hukum Islam. Menurut hemat penulis, pendapat Dzahiri adalah yang paling mendekati kebiasaan/ pengalaman wanita hamil (berdasarkan realitas dan empirik), sedangkan hukum positif di Mesir (1 tahun) adalah untuk bersikap hati – hati atas kemungkinan adanya kehamilan yang cukup lama sekalipun langka. Kiranya sekedar untuk bersikap hati – hati, cukuplah kiranya masa hamil menurut mazhab Dzahiri itu diatambah sebulan menjadi 10 bulan tahun syamsiyah, demi menjaga kepastian hukum. Sebab norma hukum itu hanya mngatur dan menetapkan hal – hal yang umum, bukan kejadian – kejadian yang jarang / langka adanya


Doa Mohon Ampunan, Taubat , Keteguhan Iman dan Terhindar dari Azab Allah


Ya Allah, inilah aku, hamba yang telah Kau beri nikmat, sebelum dan sesudah Kau ciptakan, 
Telah Kau perintahkan aku untuk mematuhiMu tapi aku membangkang,
Telah Kau larang aku mengerjakan maksiat tapi aku melawan,
Karena hawa nafsu dan musuhMu membantuku melakukan itu
Inilah aku di hadapanMu, kecil, hina, rendah dan ketakutan,
Mengakui dosa besar yang sudah kulakukan
Dan begitu banyak kesalahan yang sudah kukerjakan

Ya Waliyy, yang Maha melindungi,
Aku berlindung pada maafMu,
Aku bersandar pada kasihMu,
Aku berkeyakinan tidak seorangpun yang melindungiku dariMu,
Maka aku yang telah banyak berbuat dosa ini memohon ampunan Mu,

Ya Ghaffaar, yang Maha Pengampun,
Ampunilah semua dosa-dosaku, yang kecil hingga yang besar yang kiranya tidak akan terampuni bila aku tidak memohon ampunanMu dengan sepenuh hati,
Ampunilah semua dosa-dosaku, yang sengaja aku lakukan atau yang tiada pengetahuanku tentang dosa yang sudah aku lakukan,
Ampunilah semua dosa-dosaku yang kemarin, hari ini dan yang aku lakukan di sisa umur pemberianMu ini ya Allah,
Berikanlah kepadaku ampunan seperti yang Kau berikan ampunan pada orang-orang yang Kau kasihi,
Berikanlah kepadaku hari ini bagian untuk memperoleh keuntungan dari ridhaMu,

Ya Allah, Ya Kariim, yang Maha Mulia,
Aku bersangka baik kepadaMu, dan percaya penuh pada apa yang ada di sisiMu, dilengkapi dengan harapan kepadaMu,
Sebab jarang sekali orang yang berharap Kau kecewakan,
Aku bermohon kepadaMu dengan permohonan orang yang rendah,hina dan ketakutan mencari perlindungan,
Dengan rasa gentar dan pasrah mencari naungan,

Ya Allah, yang Maha Memberi Karunia dan menyelamatkan orang yang tergelincir,
Akulah orang yang salah, mengakui dosa, melanggar dan tergelincir,
Akulah orang yang telah menentangMu dengan sengaja,
Akulah orang yang takut dengan hamba-hambaMu tapi terang-terangan melawanMu,
Akulah orang yang berbuat jahat pada diriku sendiri,
Akulah orang yang kurang malu,

Ya Hafiidh, yang Maha Memelihara,
Aku memohon padaMu,
Lindungilah aku hari ini dengan perlindungan yang Kau berikan pada orang yang berdoa ingin melepaskan dari dosa dan memohon ampunanMu,
Peliharalah aku seperti Engkau memelihara hambaMu yang taat, yang tinggi kedudukannya di sisiMu,

Ya Muntaqim, yang Maha Menyiksa, 
Jangan sisksa aku karena kelalaianku di hadapanMu,
Jangan siksa aku karena melewati batas-batasMu dan melanggar hukum-hukumMu,
Jangan Kau dorong aku ke arah kehancuran,

Ya Muhaimin, yang Maha Menjaga,
Bangunkan aku dari tidurnya orang yang lalai,
Jagakan aku dari kantuknya orang yang berlebihan,
Gerakkan hatiku ke tempat Kau gerakkan orang yang taat, 
Gerakkan hatiku ke tempat Kau selamatkan orang yang lengah,

Ya Qaadiir, yang Maha Kuasa
Lindungi aku dari apapun yang menjauhkan aku dariMu,
Lindungi aku dari yang menghalangi antara aku dengan keberuntunganku dariMu,
Lindungi aku dari yang mencegahku dari sesuatu yang aku usahakan dariMu,

Ya Fattaah, yang Maha membukakan,
Mudahkan aku untuk meniti jalan kebaikan menujuMu,
Mudahkan aku untuk berlari menuju tempat yang Kau perintahkan, 
Mudahkan aku untuk merindukan apa yang Engkau inginkan,

Ya Salaam, yang Maha Menyelamatkan,
Jangan binasakan aku bersama orang lalai yang Kau binasakan,
Jangan Kau lenyapkan aku bersama orang yang berpaling dari jalanMu,
Selamatkan aku dari ucapan fitnah dan cengkeraman bencana, 
Lindungi aku dari siksa penangguhan,
Berilah jarak antara aku dan musuh yang menyesatkanku, 
Berilah jarak antara aku dan hawa nafsu yang mencelakakanku,
Berilah jarak antara aku dan kekurangan yang menguasaiku,


Ya Rahmaan ya Rahiim, yang Maha Pengasih dan Penyayang,
Jangan Engkau berpaling dariku seperti Engkau berpaling dari orang yang tak Kau ridhai,
Jangan Kau biarkan aku kehilangan harapku padaMu sehingga rasa putus asa menguasai diriku,
Jangan beri aku sesuatu yang tak sanggup aku pikul,
Jangan Kau kirimkan aku sesuatu yang tidak ada kebaikan padanya,
Jangan Kau lemparkan aku seperti Kau lemparkan orang yang jatuh dari pemeliharaanMu dan diliputi kehinaan dari sisiMu,

Ya Raafi’, yang Maha Mengangkat,
Angkatlah aku dari kejatuhan orang yang terpental,
Angkatlah aku dari ketakutan orang yang tersesat,
Angkatlah aku dari ketergelinciran orang yang tertipu,


Ya Haliim, yang Maha Penyantun,
Selamatkan aku dari ujian yang Kau berikan pada hamba-hambaMu,
Sampaikan aku pada tingkat tertinggi dari orang-orang yang Kau naungi, Kau ridhai dan Kau beri nikmat,
Sampaikan aku pada tingkat tertinggi dari orang-orang yang
Kau hidupkan dalam keadaan mulia dan Kau matikan dalam keadaan bahagia,
Lepaskanlah aku dari apa saja yang menghapuskan kebaikan dan menghilangkan keberkahan,
Masukkanlah dalam hatiku pengendalian diri dari kejelekan, keburukan, kehinaan dan kejahatan serta hawa nafsu,

Ya Raqiib, yang Maha Mengawasi,
Jangan Kau sibukkan aku dengan sesuatu yang tidak memberi manfaat,
Jangan Kau sibukkan aku dengan sesuatu yang tidak Kau ridhai,
Cabutlah dari hatiku kecintaan pada dunia yang rendah, yang menghalangiku memperoleh karuniaMu,
Cabutlah dari hatiku hal-hal yang memalingkanku dari mencari wasilahMu,
Cabutlah dari hatiku hal-hal yang mengalihkanku dari mendekatkan diri kepadaMu,

Ya Majiid, yang Maha Mulia,
Karuniakan kepadaku penjagaan yang mendekatkan aku pada rasa takut padaMu,
Karuniakan kepadaku penjagaan yang mencegahku dari laranganMu,
Karuniakan kepadaku penjagaan yang membebaskanku dari belenggu dosa, 
Anugerahkan kepadaku pensucian dari kotoran kemaksiatan,
Hilangkan dariku karat-karat kesalahan,

Ya Wahhaab, yang Maha memberi,
Tampakkanlah padaku kemuliaan dan anugerahMu,
Dukunglah aku dengan taufik dan bimbinganMu,
Bantulah aku untuk tulus dan ridha dalam perkataan dan kebaikan amal,

Ya Allah yang Tidak Tidur dan Tidak Pernah Lupa,
Jangan jadikan aku lupa mengingatMu,
Jangan hilangkan dariku rasa syukur padaMu, tapi selalu tanamkanlah rasa syukur itu dalam hatiku agar aku tidak pernah melupakannya,

Ya Allah yang Maha Mengajari,
Ilhamkan padaku kemampuan untuk memujiMu, dan untuk mengakui apa yang telah Kau berikan padaku,
Jadikanlah kerinduanku padaMu di atas kerinduan semua perindu,

Ya Rahmaan, ya Rahiim,
Jangan Kau tinggalkan aku ketika aku sangat membutuhkanMu,
Jangan Kau binasakan diriku karena apa yang telah kulakukan kepadaMu,
Jangan hempaskan aku seperti Kau hempaskan orang-orang yang menentangMu,
Karena aku berserah diri kepadaMu, aku tahu segala bukti ada padaMu,

Ya Allah, ya Mu’izz, yang Maha Memberi Kemuliaan,
Hidupkanlah aku dalam kehidupan yang baik, yang meliputi apa yang Kau inginkan,
Sampaikanlah aku pada apa yang aku cintai yaitu tidak melakukan apa yang Kau benci, tidak melanggar apa yang Kau larang,
Matikanlah aku dengan kematian yang cahayanya memancar dari depan dan kanan,
Muliakan aku di hadapan makhlukMu,
Angkat aku di tengah hambaMu dan hinakan aku saat berdua bersamaMu,
Bebaskanlah aku dari keperluan kepada orang yang tidak memerlukanMu,
Tambahkanlah selalu keperluan dan kebutuhan kepadaMu,
Lindungi aku dari cercaan musuh, kedatangan bencana, kehinaan dan derita,

Ya Salaam, yang Maha Menyelamatkan,
Jika Kau ingin menurunkan ujian dan keburukan maka selamatkanlah aku dengan berlindung kepadaMu,
Jangan panjangkan bagiku masa yang mengeraskan hatiku sehingga tidak mengingatMu,
Jangan pukul daku dengan pukulan yang menghilangkan wibawaku,
Jangan datangkan padaku kehinaan yang mengecilkan derajatku,

Ya Allah, pada Engkaulah tempatku Meminta,
Jangan takuti aku dengan rasa takut yang membuatku putus asa,
Jadikanlah ketakutanku pada ancamanMu dan kekhawatiranku pada tiadanya maaf dan peringatanMu,
Jadikan kegentaranku ketika membaca ayat-ayatMu
Makmurkan malamku dengan keterjagaan untuk beribadat kepadaMu,
Untuk menyampaikan hajat dan permohonanku kepadaMu, 
Agar Kau lepaskan aku dari belenggu neraka,
Kau lindungi aku dari segala yang menyebabkan aku jadi penghuninya karena azabMu,

Ya Raqiib, yang Maha Mengawasi,
Jangan Kau biarkan aku terjerumus dalam kedurhakaan.
Jangan Kau biarkan aku terjebak dalam kelalaian sampai waktu yang ditentukan,

Ya Allah, ya ’Afuww, yang Maha Memaafkan,
Berikan padaku sejuknya maaf dan manisnya kasihMu, ketenanganMu, ketentramanMu dan surga kenikmatanMu,

Ya Albarr, yang Maha Dermawan,
Perkenankan aku merasakan limpahan anugerahMu, 
lezatnya melakukan apa yang Kau cintai, 
berusaha mengerjakan apa yang mendekatkan diriku padaMu,
Penuhi aku dengan rasa takut akan hadirMu dan rasa rindu akan perjumpaan denganMu,
Terimalah taubatku dan jangan tinggalkan padaku sebutir dosapun,
Sehingga tak tertinggal lagi dosa yang kulakukan secara terang dan sembunyi,

Ya Rauuf, yang Maha Pengasih,
Perlakukan aku seperti Kau perlakukan orang-orang yang berbuat baik, hiasilah aku dengan perhiasan orang-orang yang bertakwa,
Jadikan aku buah tutur yang baik bagi orang-orang yang datang kemudian,
Jadikan aku kenangan yang selalu tumbuh bagi orang-orang yang hidup kemudian,
Bawalah aku ke dataran tempat berhimpunnya orang-orang yang paling dahulu beriman,
Sempurnakan limpahan nikmatMu bagiku, rangkaikan kemurahanMu untukku,
Penuhi aku dengan karuniaMu,

Ya Muqtadir, yang Maha menentukan,
Jadikan aku terikat dengan paling baik di antara kekasihMu dalam surga yang telah Kau hias untuk para pilihanMu,
Busanai aku dengan anugrahMu Yang Mulia di tempat-tempat yang disediakan untuk kecintaanMu,

Ya Muhshii, yang Maha Menghitung,
Jangan balas aku sebanding dengan dosa besarku,
Jangan binasakan aku pada hari seluruh rahasia diungkapkan,
Hilangkan dariku segala keraguan dan kebimbangan akan Kasih dan SayangMu,
Jadikan bagiku jalan kebenaran dari setiap rahmatMu,
Penuhi aku dengan kebaikan karuniaMu,

Ya Allah yang Maha memberi Petunjuk,
Jadikan hatiku percaya hanya pada apa yang ada di sisiMu,
Jadikan perhatianku tercurah terutama untukMu,
Gerakkan hatiku untuk beramal seperti Kau gerakkan hati para kekasihMu,
Basahi hatiku dengan ketaatan kepadaMu pada hari berguncangnya akal pikiran,

Ya Jaami’, yang Maha Mengumpulkan,
Himpunkan dalam diriku kekayaan, kebajikan, keselamatan, kesehatan, kelapangan, ketenteraman dan kesejahteraan,

Ya Allah, yang Maha Mengampuni,
Jangan hapuskan kebaikanku karena adanya kemaksiatan kepadaMu,
Jangan hapuskan ibadat dalam kesunyianku karena dorongan cobaanMu,
Lindungi aku dari keburukan yang tidak aku ketahui dengan perlindungan menyeluruh,

Ya Fattaah, yang Maha Membukakan,
Bukakan bagiku pintu taubat,
Bukakan bagiku kasih sayang, santunan dan rizkiMu yang luas,
Sungguh aku termasuk hamba yang merindukanMu,
Sempurnakan karuniaMu padaku karena sesungguhnya Kau sebaik-baiknya Pemberi Karunia,
Jadikan umrahku ini hanya untuk mencari ridhaMu

Ya Allah,
Aku telah menganiaya diriku sendiri, karena itu jika tidak dengan limpahan ampunan dan rahmatMu niscaya kami akan menjadi orang yang sesat dan merugi,
Ampunilah aku ya Allah, limpahkanlah rahmat ampunan kepadaku ya Allah,
Berilah aku pertolongan untuk melawan orang-orang yang tidak takut kepadaMu dan tidak suka pada agamaMu,

Ya Allah,
Janganlah Kau sesatkan hatiku sesudah Kau berikan kami petunjuk, berikanlah rahmatMu kepadaku, karena sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemurah,

Ya Allah,
Sesungguh hati aku memohon kepadaMu, terimalah shalatku, ruku’ku, sujudku, duduk di antara dua sujudku, khusyukku, pengabdianku, dan sempurnakan kekuranganku dalam menjalankan shalat,

Ya Allah,
Sesungguh hati aku memohon, terimalah puasaku, zakatku dan ibadah haji dan umrahku yang aku lakukan semata-mata mencari ridlaMu,

Ya Allah, Yang Maha Memberi,
Berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Kau beri petunjuk,
Berilah aku kesehatan seperti orang-orang yang telah Kau beri kesehatan,
Pimpinlah aku seperti orang-orang yang telah Kau pimpin,
Berikanlah berkah pada apa saja yang telah Kau berikan padaku,
Peliharalah aku dengan rahmatMu dari kejahatan yang telah Kau pastikan,
Sesungguhnya tidaklah hina orang-orang yang telah Kau beri kekuasaan, dan tidak mulia orang yang Kau musuhi,
Engkau Maha Berkah, Engkau Maha Luhur,

Ya Tawwaab, yang Maha Menerima Taubat,
Segala Puji BagiMu ya Allah,
Aku mohon ampun kepadaMu, Aku bertaubat dan ingin kembali di jalanMu,

Ya Bashiir, yang Maha melihat,
Lihatlah aku, bersimpuh di hadapanMu, memanjatkan permohonanku kepadaMu dengan sesungguh hati,
Ya Samii’, yang Maha mendengar,
Dengarkanlah doa-doaku ini,
Ya Mujiib, yang Maha Mengabulkan Permohonan,
Kabulkanlah semua doa-ku, karena hanya Engkaulah Tempatku Meminta dan hanya Engkaulah yang Bisa Mengabulkan Semua Doa,

saran untuk para pembaca, behati hati dalam bergaul, jangan sampai kita dan anak anak kita 
melakukan hal hal yang tidak kita ingin kan yaitu : melakukan sex di luar nikah.
karena penyesalan selalu datang belakangan.......
    demikian lah yang bisa saya sampaikan. "tak ada gading yang tak retak" begitu pula
dengan saya, masih banyak kesalahan dan kekurangannya....
mohon maaf jika ada kesalahan dan kekurangan atas apa yang saya samapai kan............
bye: fhika mayang sari




Tidak ada komentar:

Posting Komentar